Universitas Teknologi Digital dibentuk sebagai hasil penggabungan dari tiga (3) perguruan tinggi swasta yang masing-masing diselenggarakan oleh badan penyelenggara yang berbeda, yakni sebagai berikut:
Ijin Operasional Universitas Teknologi Digital didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 693/E/O/2022. SK tersebut tertanggal 19 September 2022. Pembentukan universitas dibarengi dengan penambahan 4 prodi baru, yaitu S1 Teknik Industri, S1 Informatika, S1 Hukum, dan S1 DKV.